Bali radarglobenusantara – Perjuangan panjang fotomodel era 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak baru. Rabu (3/9)
Setelah 18 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, kini kasus tersebut resmi ditangani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (3/9/2025) menggelar sidang perdana mediasi perkara perdata Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin dengan agenda pertemuan awal. Sidang dipimpin Hakim Mediator bersertifikat Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Trixy Mahalia bersama kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar di tingkat nasional.
Hadir pula Frizon Parsaoran Sitanggang, konsultan pajak-akuntan sekaligus asisten advokat dari Rikha & Partners. Dari pihak tergugat, Restu Mayasari, hanya diwakili kuasa hukum substitusi, Juan Albert Mandena. Namun, Hakim Mediator menegaskan bahwa pada mediasi berikutnya, tergugat utama wajib hadir. Agenda mediasi pun diundur ke 15 September 2025.
“Kuasa hukum substitusi tidak dapat mengambil keputusan sendiri. Kehadiran tergugat utama mutlak diperlukan,” tegas Hakim Mediator dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Rikha Permatasari, menegaskan perkara ini harus diselesaikan secara transparan dan adil.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Hukum harus berpihak pada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Trixy Mahalia menyampaikan harapannya agar hak kepemilikan sah atas tanahnya segera dipulihkan.
“Saya memohon dengan penuh kerendahan hati agar hak saya dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Gianyar menekankan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan menjelang agenda mediasi mendatang.
(Red/Y4N)
Editor: Agil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar