Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S,IK.,M.Si menandatangani ( PKS ) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitas Pecandu Napza.


Surabaya- 20-Mei-2025.// Atensi sukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Kapolri perang melawan ( NAPZA ) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif tidak pernah berhenti, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Napza. Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Timur melakukan perjanjian kerja sama ( PKS ) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitas Pecandu Napza yang digelar di gedung BNNP Jl. Sukomanungal No.55-56, SuraRbaya selasa- 20-Mei-2025.

Sinergi ini dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama BNNP dengan lembaga rehabilitas. Kerja sama ini masing-masing mempunyai peran, sehingga penaganan pencegahan napza dapat dilakukan secara bersama-sama. Dengan tujuannya menekan angka pertumbuhan penyalagunaan napsa, penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitas ini sebagai wujud "masyarakat yang cerdas dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba", komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan napza yang ada di provinsi jatim khususnya di kota Surabaya dan Kab-Sidoarjo.

BNNP Jatim dan Rehabilitas mempunyai peran yang sangat besar dalam pencegahan penyalahgunan Narkoba, setiap penyalahgunaan yang terjadi lebih duluh melewati Tim Asesmen Terpadu ( TAT ), ke BNNP kemudian di rekomendasikan  ke lembaga rehabilitas. Ini sesuai dengan ketentuan Perundag-undagan bahwah penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi.

Direktur Yayasan Ponpes Al-kholiq menyampaikan, korban penyalahgunaan ada ratusan pengguna yang direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitas. Para pengguna ini dari Jawa Timur " Kota dan Kabupaten " sedangkan pengguna yang layak direhabilitas, pengguna yang dengan sengaja menyimpan narkotika tersebut. Sementara itu, bagi pengguna yang bisa dilakukan ( Restorative justice ), masuk katagori penyalaguna sesuai dengan.
SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) barang yang didapati saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawah SEMA.

"Kalau pengguna wajib direhabilitas sedangkan bandar tidak bisa, kalo dia katagori bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA biar aparat penegak hukum ( APH ) yang proses" ujar Gus Kholik.
Setelah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan, nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang suda parah maupun rawat jalan. Ada beberapa tingkatan pengguna yang masuk dalam rehabilitas.-tambahnya

"Dua opsi ini dilihat dari tingkataan penggunaanya, ada tingkatan ringan, sedang maupun berat", katanya

Konselor Adiksi Sayyid Abdullah, S.H.I. mengungkapkan, selama lembaga rehabilitas sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun dievaluasi oleh BNN secara periodik. Yayasan Ponpes AI-Kholiqi hanya fokus pada pemulian saja," Untuk rehabilitas sebagai pengguna narkoba, bawah kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulian,bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya sebagai klien,". pungkas Sayyid

Red- iwan/sanek

Editor- Hery

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.