Oknum DC Terlibat Permainan Kotor, Memanfaatkan Nama Perusahaan Terkenal
Radar Globe Nusantara - PONOROGO – Pemandangan mengerikan yang seharusnya hanya ada di film-film kini menjadi realitas pahit di Ponorogo. Hukum dan kepatutan dipaksa tunduk oleh gerombolan debt collector (DC) berkedok penagihan utang. Sebuah mobil Daihatsu Rocky milik warga di Ponorogo dirampas paksa, bukan oleh aparat berwenang, melainkan oleh preman-preman berbekal surat kuasa yang patut dicurigai. Kasus ini bukan sekadar insiden penarikan kendaraan, melainkan cermin bobroknya sistem penagihan yang kerap kali menjadi lahan empuk bagi praktik pemerasan.
Narasi klasik penagihan berbalut ancaman kembali terulang. Korban, yang diwakili oleh Abah Rosid, didatangi oleh oknum DC dari PT. Hema Glori Sejahtera. Mereka datang membawa surat dari Mandiri Tunas Finance (MTF), seolah-olah penarikan tersebut adalah prosedur sah. Namun, kejanggalan muncul saat Abah Rosid bersikeras bahwa tunggakan yang dimaksud telah dibayarkan. Bukannya mencari solusi atau memverifikasi data, oknum DC bernama Luki justru mengabaikan fakta tersebut. Ia kukuh meminta uang tunai sebesar Rp18 juta yang ia sebut sebagai "BT" atau "biaya tarikan"– sebuah pungutan liar yang tidak tercantum dalam kontrak kredit mana pun.
Ini bukan lagi soal penagihan piutang, melainkan modus pemerasan yang terstruktur. Pungutan "BT" sebesar Rp18 juta, yang disebut-sebut telah "dikeluarkan oleh PT" dan kemudian "dikembalikan" seperti yang tertera dalam tangkapan layar WhatsApp, adalah indikasi kuat adanya permainan kotor. Ini adalah skema "peras-balik" yang memanfaatkan ketakutan dan kepanikan debitur. Oknum DC memposisikan diri seolah-olah mereka adalah pahlawan yang bisa "menyelesaikan" masalah dengan imbalan sejumlah uang, padahal justru merekalah yang menciptakan masalah tersebut.
Fakta ini menegaskan betapa lemahnya pengawasan terhadap industri jasa penagihan. Perusahaan pembiayaan seringkali lepas tangan, menyerahkan penanganan kredit macet kepada pihak ketiga yang tidak terverifikasi, membuka celah lebar bagi praktik premanisme. Kejadian di Ponorogo ini harus menjadi lonceng peringatan. Keabsahan surat penarikan, metode penagihan, hingga pungutan "biaya tarikan" harus dipertanyakan secara fundamental. Jika praktik ini dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban dari oknum-oknum yang menjual jasa penagihan, padahal sesungguhnya mereka sedang memperdagangkan ketakutan.
Abah Rosid telah menunjukkan keberaniannya dengan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini harus diapresiasi dan didukung. Kasus ini bukan hanya tentang satu unit mobil yang dirampas, tetapi tentang martabat dan hak warga negara yang diinjak-injak. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas, tidak hanya menangani insiden penarikan paksa ini, tetapi juga membongkar jaringan pemerasan yang mungkin melibatkan oknum di dalam perusahaan pembiayaan itu sendiri. Pemberian sanksi yang berat harus dijatuhkan agar praktik ini tidak lagi dianggap sepele.
(Red/team)
Post a Comment