Demonstran di Bangkalan Tuntut Penuntasan Kasus Mafia Tanah dan Penipuan Rp8,9 Miliar

 

Bangkalan, 28 Agustus 2025. radarglobenusantara – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Lempar kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan. Mereka menyuarakan kekecewaan atas kinerja pengadilan yang dinilai tidak profesional, tidak jujur, serta dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksinya, massa menuntut kepastian hukum terkait dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan Mohammad Zaini dengan bantuan seorang oknum notaris di Bangkalan. Kasus tersebut disebut telah merugikan sejumlah pihak dengan nilai fantastis.

Salah seorang anggota LSM Lempar, Bang Jaii, mengecam keras kinerja Pengadilan Negeri Bangkalan.
"Kami minta tindakan tegas terhadap notaris yang telah membantu mengeluarkan akta bermasalah, serta menindak Mohammad Zaini yang melakukan penipuan kepada lima PT dengan total kerugian Rp8,9 miliar. Selain itu, ia juga memberikan cek kosong dan kadaluwarsa senilai Rp300 juta kepada Bapak Zainuri serta Rp750 juta kepada Bapak Zaiful Imron Mustofa," ungkapnya saat berorasi.
Ketua Korlap LSM Lempar, Farhan Saros, menegaskan bahwa praktik penipuan dan penyalahgunaan wewenang seperti ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ia menyinggung ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris menjaga amanah, independensi, serta keabsahan produk hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum. Majelis hakim harus bertindak tegas terhadap notaris yang melanggar ketentuan agar masyarakat tidak lagi dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang," tegas Farhan.
Ia juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Bangkalan tidak tergoda praktik suap dan harus berpegang pada norma hukum.
"Pengadilan harus bertindak tegas, adil, dan jujur. Itu yang diharapkan masyarakat," tutupnya.
(Red/Mzl)

Editor:Agil

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.