Pungli Berkedok Valet: BEM PTNU Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggaran Tarif Parkir

 

Jakarta, 25 Agustus 2025. radarglobenusantara – Dugaan pelanggaran terkait tarif dan izin layanan valet parkir di DKI Jakarta kembali mencuat. Layanan valet yang marak di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran ibu kota, disebut masih banyak beroperasi tanpa izin resmi, tidak transparan dalam penetapan tarif, serta tidak memenuhi kewajiban retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap penyelenggara parkir, termasuk valet, wajib memiliki izin usaha dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013 mewajibkan tarif valet diumumkan secara terbuka dan tidak boleh melebihi batas nominal yang ditetapkan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyelenggara valet yang mengabaikan aturan tersebut. Pengelola kerap beralasan tarif lebih tinggi karena mencakup biaya tambahan, seperti asuransi kendaraan dan jasa tenaga kerja. Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran regulasi yang sudah jelas.

Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta, Dede Fitriyanto, menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah atas praktik valet parkir ilegal.
“Valet parkir seharusnya memberi kemudahan dan rasa aman bagi warga Jakarta. Tapi kenyataannya justru menjadi ladang pungutan liar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan dan Bapenda DKI Jakarta.
“Pemerintah daerah seolah tutup mata terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan digitalisasi dan pengawasan ketat, potensi PAD dari sektor parkir, khususnya valet, bisa jauh lebih besar,” tambahnya.
Berdasarkan kajian BEM PTNU, tarif valet parkir resmi sesuai Pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp20.000. Namun, di sejumlah mal dan hotel ditemukan tarif mencapai Rp50.000 hingga Rp300.000 tanpa transparansi.

Atas temuan tersebut, BEM PTNU DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI melalui Dishub dan Bapenda untuk segera:
  • Melakukan audit menyeluruh serta inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi penyedia layanan valet tanpa izin resmi maupun yang menetapkan tarif di luar ketentuan.
  • Mewajibkan digitalisasi seluruh sistem transaksi parkir dan valet, guna mencegah manipulasi data serta menjamin transparansi penerimaan pajak daerah.
  • Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar, mulai dari denda administratif hingga Rp25 juta, penghentian izin operasional, hingga pemblokiran usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah.

Dede juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan pelanggaran.
“Jangan sampai parkir valet hanya jadi modus bisnis rente dan pemborosan uang rakyat,” pungkasnya.
Redaksi: Tim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.