Larangan Wartawan Liput Proyek Rp14 Miliar di Sport Centre BIS Banten: Transparansi Publik Dipertanyakan, UU Pers Diduga Dilanggar
Serang, 24 Agustus 2025. radarglobenusantara – Praktik transparansi proyek pemerintah di Provinsi Banten kembali dipertanyakan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan proyek konstruksi Sport Centre Banten Internasional Stadium (BIS), Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 1, Baros, justru dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh seorang petugas keamanan bernama Jaenal, yang mengaku menjalankan perintah Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, AR.
“Wartawan tidak boleh masuk untuk mengontrol proyek konstruksi di lingkungan Sport Centre tanpa izin terlebih dahulu dari Kadis PUPR Provinsi Banten,” ujar Jaenal kepada awak media.
Hal senada diungkapkan Andi, komandan regu (Danru) keamanan proyek. Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan perusahaan kontraktor CV. Putra Ciceri dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp14 miliar.
“Kalau mau masuk harus izin ke Pak Arlan (Kadis PUPR) dan konfirmasi ke Adia, pelteknya,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan bahwa pelaksana proyek adalah seorang pengusaha bernama Deni.
“Pelaksananya Koh Deni, dia yang pegang proyek ini,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten belum mendapat jawaban.
Sebagai bentuk keberimbangan berita dan hak jawab, berikut pernyataan lengkap dari Deni, pihak pelaksana proyek yang namanya disebut dalam pemberitaan:
1.Tentang Konfirmasi dan Pengelolaan Area
- “Hak jawab menjadi kewajiban kami. Untuk pertanyaan lainnya bisa ditanyakan kepada pihak yang lebih tepat yaitu pengelola BIS.” (10.52)
- “Sebagai tambahan, pengamanan di depan area adalah pengamanan untuk seluruh kawasan Sport Centre, sedangkan ruang lingkup pekerjaan kami hanyalah untuk Banten Internasional Stadium.” (10.54)
2. Klarifikasi Identitas dan Tuduhan Tendensius
- “Saya, Deni, adalah berketurunan Tionghoa campur Sunda campur Jawa.” (10.55)
- “Penyebutan identitas etnis dalam pemberitaan kami anggap tendensius dan tidak relevan dengan pekerjaan.” (10.56–10.57)
- “Tolong semua jawaban saya dimuat lengkap. Jika ada yang diedit, kami akan menempuh jalur hukum.” (10.58–11.03)
3. Soal Keterlibatan Keamanan
- “Petugas keamanan di depan area sport centre bukanlah karyawan kami, sehingga mereka bekerja bukan atas instruksi kami.” (11.07)
4. Undangan dan Prosedur Akses
- “Kami juga mengundang media jika ingin melihat pekerjaan kami. Silakan hubungi kami terlebih dahulu agar kami yang meminta izin ke keamanan. Namun, jika yang ingin dilihat adalah sport centre secara keseluruhan, itu di luar kewenangan kami.” (11.11)
Penghalangan kerja jurnalistik oleh satpam Sport Centre memunculkan tanda tanya besar: mengapa proyek pemerintah senilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media?
Padahal, proyek publik seharusnya dapat diakses secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Tindakan penghalangan terhadap wartawan ini jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
- Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
- Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.”
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek berskala besar seperti BIS justru menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan.
Masyarakat berhak tahu bagaimana dana Rp14 miliar tersebut digunakan. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam.
Jika benar larangan itu berasal dari Kadis PUPR, maka aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan untuk menelusuri motif di baliknya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, polemik larangan liputan proyek BIS terus menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan besar.
(Red/Tim)
Editor:Agil
Post a Comment