Awas! Pakar Hukum | Wacana Pembubaran DPR Aksi 'Inkonstitusional', Jalan Satu-satunya Tunggu Pemilu!
JAKARTA radarglobenusantara – Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setiap kali publik merasa kecewa dengan kinerja para wakil rakyat. Namun, wacana tersebut kini ditegaskan sebagai inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum. Rakyat Indonesia, menurut pakar hukum, hanya memiliki satu instrumen konstitusional untuk mengevaluasi kinerja DPR: melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Praktisi Hukum sekaligus Konsultan Hukum, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menegaskan bahwa DPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan. Posisi ini dijamin oleh Bab VIIA Pasal 19 hingga Pasal 22B UUD 1945.
"Segala bentuk wacana pembubaran DPR di luar mekanisme konstitusional adalah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum," ujar Rikha kepada wartawan.
Rikha menjelaskan bahwa mekanisme pembubaran DPR memang tidak dikenal dalam konstitusi.
"DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Karena itu, rakyat hanya berwenang memilih, bukan membubarkan," tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahkan Presiden sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR, seperti yang diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.
"Bahkan Presiden sekalipun tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR," jelasnya.
Menurut Rikha, satu-satunya cara untuk mengakhiri masa jabatan DPR adalah melalui Pemilu legislatif atau amandemen UUD 1945 oleh MPR. Opsi lain seperti kudeta atau revolusi sama sekali tidak diakui oleh hukum positif di Indonesia.
"Kesimpulannya, secara hukum positif, DPR tidak bisa dibubarkan. Jalan satu-satunya adalah menunggu Pemilu berikutnya atau melalui amandemen UUD 1945," pungkasnya.
(Red/Yan)
Post a Comment