Pembangunan TPS 'Sambar' Perda Lamongan, Dituding Abaikan Aturan dan 'Sikat' Tanah Makam, APH Harus Turun Tangan!
LAMONGAN radarglobenusantara – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sumber polemik. Berdasarkan investigasi Radar CNN pada Rabu (27/8/2025), proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan, bahkan menggunakan sebagian lahan makam, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga.
Hasil investigasi menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan, membahayakan para pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Yang paling membuat warga resah, lokasi proyek diduga bersinggungan langsung dengan area makam di Dusun Mantub, Desa Mantub. Seorang warga mengungkapkan,
"Saya mengira sebagian ada tanah makam yang digunakan. Kok tidak digeser ke barat sedikit pembangunannya? Ini sangat mengganggu."
Pelanggaran ini terang-terangan bertentangan dengan Perda Lamongan Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap petak tanah makam di TPU harus dipergunakan untuk pemakaman.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak dinas terkait. Radar CNN mendesak agar segera dilakukan inspeksi dan audit lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menghormati nilai-nilai sosial dan budaya, serta menjaga keamanan masyarakat.
(Red/Feri)
Editor:Agil
Post a Comment