Kuasa Hukum Frizon Sitanggang Ungkap Dugaan Laporan Palsu dan Maladministrasi Komnas Perempuan

 

Jakarta, 26 Agustus 2025. radarglobenusantara – Perseteruan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dengan Komnas Perempuan memasuki babak baru. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Frizon untuk membongkar dugaan laporan palsu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Rina Susanty Florida Pardede.

Pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (26/8) mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan KDRT oleh Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Rina melaporkan Frizon dengan tuduhan KDRT. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, Frizon menilai terdapat keterangan dan dokumen palsu yang justru merugikan dirinya. Lebih jauh, Frizon menyoroti surat serta rekomendasi Komnas Perempuan yang diteruskan ke berbagai tingkatan peradilan. Menurutnya, hal itu berdampak buruk terhadap psikologis anak-anaknya.
“Rekomendasi itu membuat saya seolah-olah ayah bermasalah. Anak-anak saya mengalami alienasi dan dijauhkan dari figur ayahnya. Hal ini jelas mengabaikan prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child),” tegas Frizon di forum Ombudsman.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan komposisi timpang. Dari pihak Komnas Perempuan hadir 14 orang, sementara Frizon hanya didampingi kuasa hukumnya. Rikha kemudian menjelaskan duduk perkara secara rinci dengan menekankan adanya dugaan pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya.

Menariknya, salah satu komisioner Komnas Perempuan mengakui adanya kelalaian dalam penanganan laporan. Ia berjanji membawa 10 pertanyaan resmi dari Frizon ke rapat pleno untuk ditelaah lebih lanjut.

Ombudsman RI memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, dengan fokus menelusuri potensi maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun rekomendasi.

Di akhir pertemuan, Frizon menyampaikan pesan moral dengan mengutip bait lagu Indonesia Raya:“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Ia menekankan pentingnya integritas lembaga negara dalam menjaga keadilan, terutama demi memastikan hak anak tetap terlindungi tanpa harus kehilangan figur ayah maupun ibu akibat konflik rumah tangga.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua isu mendasar: perlindungan perempuan dari kekerasan sekaligus hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang adil serta bebas dari manipulasi.

(Red/Yan)

Editor:Agil


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.