Penegakan Hukum Dinilai Lemah, Peredaran Rokok Ilegal di Madura Tetap Masif
Sumenep, 25 Agustus 2025. radarglobenusantara – Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Kanwil Jawa Timur dinilai masih setengah hati. Penindakan yang dilakukan disebut hanya bersifat formalitas dan pencitraan, sementara peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, tetap masif.
Selain rokok ilegal, sorotan juga diarahkan pada praktik jual beli pita cukai ilegal yang diduga dilakukan oknum pengusaha nakal. Ironisnya, pihak Bea Cukai dinilai tidak berani menindak tegas bahkan seolah melindungi para pelaku. Operasi “Gurita” yang pernah digelar dianggap tidak transparan karena hasilnya tidak pernah dipublikasikan ke publik.
“Penegasan Bea Cukai untuk menindak rokok ilegal perlu diperkuat dengan menyampaikan dampak negatifnya, yaitu kerugian negara, ancaman kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, hingga potensi mendukung aktivitas ilegal lain seperti jual beli pita cukai,” tegas Tri Sutrisno, Ketua Madas DPC Sumenep, Senin (25/8/2025).
Tri menambahkan, Bea Cukai seharusnya lebih intens melakukan sosialisasi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya, persoalan bukan pada keengganan masyarakat untuk melapor, melainkan lemahnya tindak lanjut dari Bea Cukai atas laporan yang masuk.
“Fakta di lapangan, meskipun masyarakat melapor, hasilnya nihil. Pabrik rokok ilegal tetap beroperasi, sementara praktik jual beli pita cukai terus berjalan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Tri menegaskan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Satpol PP, dan kejaksaan harus melakukan penindakan nyata, bukan sekadar jargon.
“Tagline Gempur Rokok Ilegal jangan hanya jadi slogan. Jadikan semangat untuk benar-benar memberantas peredaran rokok ilegal, kecuali memang sudah ada kongkalikong antara pengusaha dan oknum Bea Cukai,” pungkasnya.
(Red/Asis)
Editor:Agil
Post a Comment