‎SENGKETA LAHAN WARIS 120.000 M², KELUARGA SALIM BIN KARLIN MINTA KETEGASAN PEMKEL PUCANG ANOM

‎Sidoarjo radarglobenusantara - Sengketa tanah warisan seluas 120.000 meter persegi yang terletak di belakang pergudangan Safe Lock, Desa Lingkar Timur, Kecamatan/Kota Sidoarjo, mencuat ke publik setelah keluarga besar almarhum Salim bin Karlin (Samuah) mengaku sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
‎Lahan tambak yang diklaim milik almarhum Salim ini diwariskan kepada enam anaknya, yakni Musni, Talik, Joyo, Maisharoh, Tamlika, dan Bukari. 
‎Sengketa mencuat setelah ahli waris memberikan tanda batas kepemilikan di lokasi, namun patok-patok tersebut dirusak oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari pihak Haji S dan inisial K, warga Desa Pagerwojo.
‎"Kami selaku ahli waris sangat kecewa. Tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim bahwa tanah ini bukan milik kami dan menyatakan mereka memiliki surat dari Pemdes Kalijecabean," ujar Imam Suwongso, keponakan ahli waris yang juga bertindak sebagai kuasa keluarga, Jumat (1/8).
‎Imam menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah tersebut tercatat dalam letter C atas nama Eyang Salim dan masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Pucang Anom.
‎Namun, menurut Imam, pihak Kelurahan Pucang Anom terkesan tidak kooperatif. 
‎"Sudah empat kali kami meminta salinan surat kretek atau bukti letter C dari kelurahan, tapi tidak pernah ditanggapi serius. Setiap kali kami ke kantor kelurahan, Bu Lurah Diana tak pernah hadir, hanya diwakili staf kecamatan," jelasnya.
‎Tim media yang turut memantau lokasi mengonfirmasi keberadaan lahan dan dokumen milik ahli waris. 
‎Mereka menilai pihak Kelurahan Pucang Anom seharusnya bersikap netral dan memberikan pelayanan terbaik, bukan justru terkesan ikut bermain dalam polemik tersebut.
‎"Kami berharap ke depan diadakan pertemuan resmi di kantor desa/kelurahan untuk memperjelas status lahan ini. Siapa pun yang mengaku memiliki bukti sah, silakan hadir dan buktikan secara terbuka," tegas Imam.‎ 
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pucang Anom belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keluarga ahli waris. 

(Andre/Yan/Red.)

Editor:Agil

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.