Gejolak Pabrik Mie Sedaap Gresik Makin Panas, Buruh Ancam Demo Besar-besaran.
GRESIK, radarglobenusantara - Para buruh pabrik PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau Mie Sedaap yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menolak tegas kebijakan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang mulai ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Bahkan mereka mengancam akan menggelar demo besar-besaran dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SP KEP) PT. KAS Mie Sedaap jika kebijakan sepihak dan merugikan para pekerja tersebut tidak dicabut.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) bertemu dengan pihak manajemen PT KAS Mie Sedaap.
Organisasi serikat buruh itu bahkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi penolakan tegas terhadap kebijakan penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan.
“Hasil pertemuan, pihak perusahaan tetap menerapkan kebijakan tersebut. Kami tetap bekerja selama 30 hari dan upah bulanan berkurang,” kata salah satu pekerja PT. KAS Mie Sedaap kepada reporter radar CNN Sabtu (16/8/2025).
Sebelumnya, pihak perusahaan telah menetapkan kebijakan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan.Imbasnya, para buruh pabrik penghasil produk mie instan itu kini harus bekerja selama 30 hari atau sebulan penuh bahkan di hari libur sekalipun, dengan nominal gaji 4,8 juta.
Padahal sebelum adanya kebijakan tersebut, para buruh bekerja selama 25 hari selama satu bulan dengan upah pokok bulanan sebesar 5,2 juta.
“Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan pekerja. Untuk itu kami akan menggelar demo jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan,” terangnya.
Pertemuan pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dengan pihak manajemen itu digelar tertutup di kantor FSP KEP Mie Sedaap.Meski disaksikan ratusan pekerja, namun pertemuan tersebut bersifat internal tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.
“Tidak (kami tidak dilibatkan, Red),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Adianto Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, buruh pabrik PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau Mie Sedaap menjerit lantaran kebijakan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang mulai ditetapkan oleh pihak perusahaan. Para buruh menilai kebijakan tersebut sepihak dan merugikan para pekerja.
Hingga kini, pihak pihak PT. KAS Mie Sedaap belum memberikan keterangan resmi terkait adanya polemik kebijakan penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan yang dikeluhkan oleh para pekerja
(Red/team)
Editor:Agil
Post a Comment